NOVA.id - Selasa (12/2) menjadi agenda sidang untuk Ahmad Dhani atas kasus vlog idiot yang menjeratnya.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu beragendakan eksepsi.
Kericuhan sempat terjadi saat Dhani akan menanggapi pertanyaan para wartawan setelah sidang berlangsung.
Baca Juga : Dapat Restu dari Mantan Istri, Mike Lewis Puji Tamara Bleszynski: Dia Perempuan yang Aku Hormati
Dhani diminta jaksa untuk segera menuju ke mobil tahanan agar bisa segera kembali ke Rutan Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.
Penyebab kericuhan itu pun dijelaskan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian.
"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu. Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Acara Hajatan Berubah Nahas, Panggung Jebol Hingga Pengantin Tercebur ke Sungai
"Dhani ingin ngobrol dan berbicara dulu, tapi ini didorong-dorong untuk cepat masuk mobil tahanan, maksudnya apa ini? Kami sangat keberatan dan protes keras," kata Aldwin.
Kuasa hukum pun sempat naik pitam dengan jawaban jaksa saat itu.
"Karena jawabannya 'Ini perintah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)'. Enggak ada urusan kami mau dari Kejati atau apa. Kami melakukan protes karena ini melawan hukum. Enggak ada larangan untuk bicara di media. Ini malah dihalang-halangi. Katanya ini perintah Kejati," sambungnya.
Baca Juga : Bikin Iri, Ammar Zoni Ungkapkan Kata Romantis saat Melamar Irish Bella
Selain sempat ricuh setelah sidang, sebelumnya, Ahmad Dhani juga menolak menggunakan rompi tahanan saat menjalani sidang tersebut.
"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin.
Dia pun menjelaskan alasan dari penolakan penggunaan rompi tahanan tersebut.
Baca Juga : 25 Kali Nikah, Ini 8 Perilaku Eyang Subur yang Dianggap Menyimpang, Termasuk Urusan Ranjang!
Aldwin mengatakan Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya, dia sebagai orang merdeka.
Jaksa menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang ada di Jakarta, akhirnya alasan tersebut diterima oleh jaksa dan makelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Viral Video Pria yang Hancurkan Motor, Kakak Adi Saputra Ini Bongkar Sisi Lain Sang Adik yang Tak Diketahui!
Sedangkan pada kasus disidangkan di Jakarta, Ahmad Dhani telah divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR