NOVA.id – Indonesia begitu kaya akan budaya dan kerajinan khasnya, termasuk warisan wastra nusantara yang perlu dilestarikan.
Salah satu seni budaya kain tradisional yang bernilai tinggi berasal dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu tenun ikat Sikka.
Tenun Ikat Sikka telah dilindungi kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 056 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Maret 2017.
Baca Juga : Menyayat Hati, Aliyah Rajasa Tuliskan Doa Kesembuhan untuk Sang Mertua, Ani Yudhoyono
Selain itu, tenun Sikka sekaligus menjadi tenun ikat yang pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Untuk mempromosikan Tenun Ikat Sikka, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Sikka bersama dengan Yayasan Sahabat Cipta menyelenggarakan acara pameran, lelang, dan penjualan Tenun Ikat Sikka.
Acara ini digelar pada tanggal 15-17 Februari 2019, pukul 09.00–20.00 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.
Baca Juga : Serunya Gelaran CustoMAXI di Bandung, Jadi Ajang Adu Kreativitas Para Modifikator
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR