4. Tersangka bekerja sebagai debt collector
Pelaku berprofesi sebagai seorang debt collector sebuah bank swasta dan selalu membekali dirinya dengan senjata tajam sejenis pisau lipat.
Dan pisau lipat tersebutlah yang digunakan unuk menikam M Zaki.
Polisi menjerat Fesal Karim dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga : Wajah Polos Soimah Disoroti Warganet Saat Kunjungi Makam Orang Tuanya
5. M Zaki di mata orang terdekat
Pemilik tim Trijaya Racing, Rudi Hadinata yang menemukan bakat M Zaki mengatakan bahwa anak tersebut adalah orang yang baik dan berbakti dengan keluarga.
"M Zaki merupakan sosok anak yang baik, penurut dan enggak aneh-aneh. M. Zaki juga termasuk anak yang berbakti kepada keluarga," ungkap Rudi Hadinata.
Baca Juga : Setelah Pamer Cincin Tunangan, Rina Nose Angkat Bicara Tentang Bulan Lamaran
Selama di dunia balap M Zaki sempat meraih banyak prestasi yang ditorehkan.
Juara Pemula B (2010), Juara Pemula (2011), Juara Seeded Motoprix (2012-2013).
M Zaki bergabung bersama tim Trijaya Racing (2010-2013) dan Tunggal Jaya Motor (TJM) Racing hingga musim 2017. (*)
Source | : | Tribun-timur.com,Serambi News |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR