NOVA.id - Seorang pembalap muda road race M Hasyim Zaki Adil yang masih berusia 23 tahun tewas setelah ditusuk seorang yang tak dikenal pada Jumat (15/2).
Polisi mengamankan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas tewasnya Zaki Adil.
Dari keterangan para saksi, polisi akhirnya menjelaskan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi dan pelaku penikaman dari M Zaki.
Baca Juga : Ifan Seventeen Unggah Foto Putri Cantiknya: Selamat Sayangku, Anak Kesayangan
Berikut ini fakta mengenai penikaman yang merenggut nyawa pemuda bernama M Zaki tersebut.
1. Berawal dari serempetan
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari serempetan yang terjadi di jalan raya Bondowoso-Situbondo.
Tersangka bernama Faesal saat itu baru pulang dari tempat kerjanya, dan M Zaki sedang men-setting sepeda motor balapnya.
"Di lokasi itu, korban nyerempet tersangka ini. Kemudian sempat dikejar," kata Jamal dikutip dari Surya, Sabtu (16/2).
Baca Juga : Seorang Ibu Pantau Malam Pertama Anak dan Menantunya! Alasannya Bikin Miris
2. Sempat cekcok mulut
Tersangka sempat cekcok mulut dengan M Zaki, kejar-kejaran dan kehilangan jejak dari pemuda tersebut.
Faesal akhirnya menemukan M Zaki dan motornya di sebuah garasi rumah di kecamatan Tapen.
3. Ditusuk di depan temannya
M Zaki ditusuk oleh tersangka di garasi tempatnya biasa berkumpul bersama teman-temannya.
"Rumah ini tempat biasa korban berkumpul sama teman-temannya. Di garasi rumah itulah terjadi penusukan. Tersangka menusuk korban memakai pisau lipat," kata Jamal.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditusuk di bagian dada sebanyak dua kali.
Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa orang.
Sempat dilerai tetapi kejadian berdarah tersebut tak bisa dihindari.
Teman-teman M Zaki pun sempat membawanya ke puskesmas terdekat, sayangnya dia tak bisa diselamatkan.
Baca Juga : Dinikahi Pengusaha Lebih Tua dan Dapat Mahar 2 Miliar, Intip Gaya Modis dan Seksi Bella Luna
4. Tersangka bekerja sebagai debt collector
Pelaku berprofesi sebagai seorang debt collector sebuah bank swasta dan selalu membekali dirinya dengan senjata tajam sejenis pisau lipat.
Dan pisau lipat tersebutlah yang digunakan unuk menikam M Zaki.
Polisi menjerat Fesal Karim dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga : Wajah Polos Soimah Disoroti Warganet Saat Kunjungi Makam Orang Tuanya
5. M Zaki di mata orang terdekat
Pemilik tim Trijaya Racing, Rudi Hadinata yang menemukan bakat M Zaki mengatakan bahwa anak tersebut adalah orang yang baik dan berbakti dengan keluarga.
"M Zaki merupakan sosok anak yang baik, penurut dan enggak aneh-aneh. M. Zaki juga termasuk anak yang berbakti kepada keluarga," ungkap Rudi Hadinata.
Baca Juga : Setelah Pamer Cincin Tunangan, Rina Nose Angkat Bicara Tentang Bulan Lamaran
Selama di dunia balap M Zaki sempat meraih banyak prestasi yang ditorehkan.
Juara Pemula B (2010), Juara Pemula (2011), Juara Seeded Motoprix (2012-2013).
M Zaki bergabung bersama tim Trijaya Racing (2010-2013) dan Tunggal Jaya Motor (TJM) Racing hingga musim 2017. (*)
Source | : | Tribun-timur.com,Serambi News |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR