Melansir Grid.ID, kapal ini sesungguhnya pernah ditangkap di Mozambik, hanya saja berhasil lolos.
Kapal ini ditahan lantaran menggunakan sertifikat palsu yang menyebut berasal dari Republik Togo, Afrika.
Ketika diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.
Baca Juga : Menyentuh, Begini Bunyi Pesan Iriana Jokowi untuk Shakira Putri Denada yang Terselip di Dalam Kadonya
Perlengkapan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).
CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada tahun 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.
Selama 10 tahun beroperasi, kapal ini diketahui sudah mengantongi tak sedikit keuntungan.
Baca Juga : Dapat Kunjungan dari Presiden Jokowi, Shakira Melompat Kegirangan tapi Denada Malah Tak Berhenti Menangis
View this post on Instagram
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com,grid |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR