NOVA.id - Kasus pelecehan seksual lagi-lagi terjadi, kali ini terjadi di daerah Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Seorang oknum guru agama berinisial As (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para siswanya.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban pelecehan seksual bahkan mencapai 15 orang!
Mengutip Kompas.com, pelaku berinisial As ini pun akhirnya telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar.
Kabar pelecehan seksual ini tentu jadi cerita mengejutkan warga Mamuju, Sulawesi Barat pekan ini.
Guru ini sendiri diketahui telah mengajar bertahun-tahun di SD Inpres Gentungan, Mamuju.
Baca Juga : Usai Belah Perut Sang Istri dan Ambil Bayinya, Romi Ucap Kalimat Tak Terduga!
Kepala Sekolah SD Inpres Gentungan Muhamad Takwa saat ditemui di sekolahnya, Rabu (20/2) menjelaskan, dirinya mengetahui tindakan asusila salah satu gurunya tersebut setelah ada laporan dari orangtua salah seorang siswanya yang menjadi korban.
“Sekolah baru tahu setelah sejumlah orangtua siswa melaporkan kasusnya ke polisi,” jelas Takwa.
Kemudian, seorang siswa kelas enam yang enggan disebutkan namanya juga mengaku jadi salah satu korban pelecehan seksual oleh oknum guru agama tersebut.
Baca Juga : Terkuak Foto-Foto Prewedding Irish Bella dan Ammar Zoni, dari Adat Minang hingga Jadi Kakek Nenek
Siswa tersebut mengaku dirinya terpaksa meladeni kemauan oknum gurunya lantaran dipaksa pelaku.
Dia diperlakukan tak senonoh oleh sang guru dengan cara dipegang kemaluannya saat dipanggil ke dalam ruang kelas.
Kepada kepala sekolah, siswa itu mengaku sakit usai diperlakukan tak senonoh oleh gurunya.
Baca Juga : Ibunya Ditebas Dengan Parang Saat Hamil, Begini Kondisi Terkini dari Bayi yang Dikandungnya
Voir cette publication sur Instagram
Korban mengaku sempat masuk ke rumah sakit lantaran kesulitan buang air kecil.
Pihak sekolah juga meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut oknum guru di sekolahnya tersebut, agar tidak memakan korban siswa lainnya.
Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru kontrak tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, semenjak guru tersebut pertama kali mengajar di sekolah.
Baca Juga : Luna Maya Menangis di Atas Panggung Seiring Merebaknya Kabar Pernikahan Syahrini-Reino Barack
Sebanyak 15 orang siswa yang menjadi korban berasal dari kelas empat, kelas lima, dan kelas enam.
Setelah resmi dilaporkan ke polisi, As ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 15 anak muridnya.
Kasatreskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansa saat menggelar press conference di Polres Mamuju, Kamis (21/2) menjelaskan, As dijerat pasal 76e juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Syamsuriansa, hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Bahkan, perbuatan pencabulan dilakukan berulang sebanyak 6 kali terhadap korban yang sama.
Tindakan nyata untuk mencegah terjadi pelecehan seksual ini pun telah diambil.
Tersangka As telah resmi ditahan bersama barang bukti. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan sebagai orangtua, barangkali yang bisa kita lakukan adalah: Menjaga dan membekali anak-anak kita terkait pendidikan seks sejak dini agar mereka paham untuk segera melapor atau bertindak saat ada tindakan yang mengarah ke ranah pelecehan seksual. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR