NOVA.id - Menjadi tim sukses dari para peserta Pemilu 2019 tentu sah-sah saja.
Apalagi sebagai perempuan, partisipasi tersebut tentu menandakan kepedulian kita terhadap siapa yang akan memimpin bangsa kita kelak.
Bukan hanya dengan menggunakan hak pilih, tentunya ada sebagian besar di antara kita yang memutuskan untuk ikut ambil bagian dalam kampanye.
Masalahnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan soal kampanye ini biar kita enggak terjebak dalam masalah, salah satunya soal mengikutsertakan anak dalam kampanye.
Baca Juga : Mulan Jameela Pakai Cadar saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Madaeng
Namanya juga pesta demokrasi, kadang kita enggak sadar sampai mengajak anak dalam kegiatan kampanye untuk Pemilu.
Padahal itu jelas-jelas dilarang, lho!
“Saat ini, tantangan berat kita adalah memastikan anak tak dilibatkan dalam kegiatan politik,” kata Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga : Rami Malek Terjatuh dari Atas Panggung usai Dapat Penghargaan Aktor Terbaik Oscar 2019
Soal larangan bawa anak dalam kampanye itu memang ada aturannya, lho.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga : Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019, Bohemian Rhapsody Sabet 4 Penghargaan!
Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.
Wah, jadi mesti hati-hati, ya! (*)
Muhamad Yunus
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR