NOVA.id - Kasus prostitusi online yang menjerat aktris FTV Vanessa Angel (VA) hingga kini belum menjumpai ujung pangkal.
Masih terus bergulir, Vanessa Angel sudah sebulan menjalani hari-harinya sebagai warga binaan Rutan Polda Jatim.
Kini, kabar Vanessa Angel akan segera bebas justru merebak.
Baca Juga : Hampir Jadi Ipar, Adik Sandra Dewi Komentari Pernikahan Reino Barack dan Syahrini
Benarkah polisi akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kekasih Bibi Adriansyah tersebut?
Melansir dari Bangkapos, Vanessa Angel dikabarkan bisa berstatus sebagia tahanan kota apabila rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dikabulkan pihak Penyidik Polda Jatim.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta adanya kebijakan Polda Jatim untuk memberi pelayananan konseling psikologi pada Vanessa Angel selama di tahan.
Baca Juga : Terlanjur Bangun Rumah Mewah untuk Calon Istri, Putra Venna Melinda Putus dari Natasha Wilona?
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ujar Sri, Nurherwati dari Komisioner Komnas Perempuan.
Konseling psikologi ini dimaksudkan untuk menguatkan psikologi Vanessa Angel.
Sebab, kasus prostitusi online pada hasil paripurna Komnas Perempuan dianggap sebagai korban.
Baca Juga : Pesona Awet Muda Ibu Reino Barack, Mertua Syahrini yang Asli Jepang!
Pihak Sri Nurherwati memandang Vanessa Angel merupakan korban.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan.
Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," imbuhnya.
Baca Juga : Tak Akui Ariel NOAH sebagai Kekasihnya, Pevita Pearce Masih Sendiri?
Pada sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyatakan jika pihaknya akan mengkaji rencana penangguhan penahanan terhadap VA.
Baca Juga : Psikolog: Sikap Syahrini Berubah Usai Menikah dengan Reino Barack
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahanan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," terangnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/02).
"Kami juga memberikan akses Komnas Perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," pungkasnya. (*)
Source | : | BangkaPos |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR