Bukan tanpa alasan, Sri Nurherwati ungkap bahwa perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban seperti sesuai hasil paripurna Komnas Perempuan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelas Sri Herwati.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
Baca Juga : Jalani Umroh, Luna Maya Tampil Anggun Berhijab Syar'i! Intip Gayanya
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).(*)
KOMENTAR