NOVA.id - Alasan Rian (45), pengusaha tambang di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan pemakai jasa prostitusi online artis Vanessa Angel, mau bayar Rp 80 Juta saat kencan di hotel di Surabaya terungkap.
Rian merupaka sosok pengusaha yang mengencani Vanessa Angel dan membayarnya dengan bayaran tinggi, yakni Rp80 juta.
Seperti yang NOVA.id lansir dari Tribun Medan, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyatakan Rian sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pasca penggrebekan.
Baca Juga : Begini Keseruan Kahiyang Ayu dan Sedah Mirah Saat Sedang Lakukan Pemotretan
Namun, polisi langsung melepaskan Rian dengan alasan status pengusaha tersebut hanya sebatas saksi saja.
Saat diperiksa oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rian membeberkan alasannya samapi rela membayar Rp80 juta demi bisa berkencan dengan Vanessa Angel.
Rupanya, alasan Rian tak lain dan bukan ialah karena dirinya merupakan penggemar dari sang artis Vanessa Angel.
Baca Juga : Sandra Dewi Sebut Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya untuk Sang Anak Karena Hal Ini
Rian menghubungi mucikari (muncikari, KBBI) yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar dirinya bisa berkencan dengan artis idolanya tersebut.
Rian pun rela merogoh kocek hingga Rp80 juta demi Vanessa Angel.
Rian sendiri adalah seorang pengusaha tambang pasir yang memiliki pertambangan di Lumajang, Jatim. Disebut oleh AKBP Harissandi, status Rian masih belum menikah dan sering berpergian antar Jakarta - Surabaya.
Rian, lanjut Harissandi, digerebek bersama Vanessa Angel ketika sedang berbuat seksual di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jatim pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Baca Juga : Bongkar Alasannya Dipecat Sebagai Polisi, Norman Kamaru: Itu Perintah!
Sementara itu, Sri Nurherwati, Komisioner Komnas Perempuan mendesak pimpinan pemangku kebijakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar mengabulkan permohonan penangguhan penanganan terhadap Vanessa Angel.
Dirinya juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini sedang dalam tahanan.
Baca Juga : Pasca Menikah, Syahrini dan Reino Barack Kompak Bagikan Foto dengan Tagar Energy Of Akad
Bukan tanpa alasan, Sri Nurherwati ungkap bahwa perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban seperti sesuai hasil paripurna Komnas Perempuan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelas Sri Herwati.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
Baca Juga : Jalani Umroh, Luna Maya Tampil Anggun Berhijab Syar'i! Intip Gayanya
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).(*)
KOMENTAR