"Diajak (pakai narkoba)," kata dia.
Sandy juga mengungkapkan penyesalannya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.
Baca Juga : Pembaca Karakter Tulisan Tangan Sebut Luna Maya Beruntung Tak Dinikahi Reino Barack
Atas perbuatannya ini, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR