NOVA.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa.
Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang lebih akrab disapa Sandy Tumiwa terciduk di hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (01/03) dini hari.
Dan siapa sangka, saat ditanya mengenai alasannya mengonsumsi barang haram itu, Sandy Tumiwa justru mengaku jika dirinya lagi galau.
Baca Juga : 6 Fakta Faisal Nasimuddin, Konglomerat Malaysia yang Terciduk Sering Berinteraksi dengan Luna Maya
Sandy Tumiwa diamankan bersama seorang rekannya bernama Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba jenis sabu.
Sandy diketahui membeli sabu dari orang yang berinisial IF dan RM yang juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Dari hasil pengembangan, kita dapat mengamankan dua orang lagi yaitu berinisial IF dan RM di bilangan Jakarta Selatan juga," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi.
Baca Juga : Dikabarkan Putus dengan Verrell Bramasta, Natasha Wilona Buka Suara!
Sandy diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 garam dan alat isapnya.
"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat isap," tambahnya.
Ditanya soal alasan mengonsumsi sabu, Sandy Tumiwa justru mengaku tengah galau.
Baca Juga : Foto OOTD Selalu Cetar, Ini Spot Favorit Fitri Tropica untuk Berfoto di Rumah
"Saya lagi galau," ujar Sandy, kepada awak media, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (02/03) seperti dikutip dari tribunnews.
Sayangnya ia enggan menjeaskan lebih lanjut soal kegalauan yang dialaminya.
Ia justru menceritakan jika ia mengonsumsi barang tersebut juga karena diajak.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Sandy Tumiwa Terciduk di Hotel Bersama Seseorang karena Kasus Narkoba
"Diajak (pakai narkoba)," kata dia.
Sandy juga mengungkapkan penyesalannya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.
Baca Juga : Pembaca Karakter Tulisan Tangan Sebut Luna Maya Beruntung Tak Dinikahi Reino Barack
Atas perbuatannya ini, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR