NOVA.id - Senin (11/03), Siti Aisyah seorang TKI yang ditahan di Malaysia dibebaskan setelah sempat terancam hukuman mati.
Siti Aisyah ditangkap pihak kepolisian karena diduga membunuh Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Usai dibebaskan dari kejaksaan Malaysia kini dirinya telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Mengaku Lajang, Pria Ini Didatangi Istri dan Anak Saat Menikah dengan Perempuan Lain
Berikut ini fakta-fakta mengenai Siti Aisyah yang dari kasus yang menimpanya hingga akhirnya bebas dari penjara.
1. Dituduh membunuh saudara Kim Jong Un
Siti Aisyah dengan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong mereka dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah saudara tiri Kim Jong Un tersebut.
Saat itu Kim Jong Nam sedang menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada bulan Februari 2017.
Baca Juga : 2 Tahun Tak Hapus Makeup, Dokter Temukan Hal Mengejutkan Pada Gadis Berusia 20 Tahun Ini
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR