NOVA.id - Menjelang pemilu 2019, keterwakilan perempuan di parlemen terus jadi sorotan, menyusul isu kesetaraan gender yang terus menyebar luas di Indonesia.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPPAI) tergambar seperti apa peta keterwakilan perempuan di lembaga negara, termasuk di parlemen.
Masih sedikit sekali keterlibatan perempuan di lembaga pemerintahan, yang seharusnya kita isi di tahun ini.
Baca Juga : Setelah Terseret Skandal Prostitusi, Seungri BIGBANG Mundur dari Dunia Hiburan
Berikut ini gambarannya.
Perempuan di parlemen periode 2014-2019
Di bagian parleman periode 2014-2019, 17,32 % (perempuan) – 82,68 % (laki-laki).
Baca Juga : Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati dan Pernah Diterpa Isu Selingkuh, Sang Istri Akui akan Tetap Setia
Perempuan di lembaga negara
Di bagian lembaga negara, keterwakilan perempuan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencapai 20 %, MK(Mahkamah Konsitusi) mencapai 13 %.
Di Komisi Yudisial, jumlah perempuan hanya 13 %, Komisi Pemilihan Umum hanya 14 %, Bawaslu hanya 20 %, dan Ombudsman hanya 22 %.
Baca Juga : Punya 2 Mobil Mewah, Begini Potret Apartemen Hunian Shinta Bachir yang Sederhana
Perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (2014-2019)
Posisi perempuan di Dewan Perwakilan Daerah juga masih belum imbang, yakni 25,7 % (perempuan) berbanding dengan 74,3 % (laki-laki).
Dengan kurangnya porsi perempuan di berbagai lembaga pemerintah ini, harapannya, di tahun-tahun berikutnya jumlah perempuan akan lebih meningkat lagi.
Baca Juga : Jarang Diketahui, Warna Merah Keabu-abuan Indikasi Keguguran Saat Hamil Muda
Salah satu caranya, barangkali bisa dengan memilih calon legislatif perempuan di Pemilu 2019 nanti.
Setuju?(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR