NOVA.id - Kabar pemotongan masa tahanan musisi kondang Ahmad Dhani tersiar.
Permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (13/03) diterima.
Melansir dari Youtube Official iNews, masa tahanan suami Mulan Jameela yang semula 1,5 tahun berkurang menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga : Yuk, Ikuti #DoItWithOats Competition dan Menangkan Hadiah Jalan-Jalan ke Bangkok
Perkara Ahmad Dhani ini diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 diubah oleh hakim.
Namun, majelis hakim banding tetap memerintahkan agar Ahmad Dhani mendapat hukuman.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | tribunnews,Grid.ID,youtube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR