NOVA.id - Kabar pemotongan masa tahanan musisi kondang Ahmad Dhani tersiar.
Permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (13/03) diterima.
Melansir dari Youtube Official iNews, masa tahanan suami Mulan Jameela yang semula 1,5 tahun berkurang menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga : Yuk, Ikuti #DoItWithOats Competition dan Menangkan Hadiah Jalan-Jalan ke Bangkok
Perkara Ahmad Dhani ini diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 diubah oleh hakim.
Namun, majelis hakim banding tetap memerintahkan agar Ahmad Dhani mendapat hukuman.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Source | : | tribunnews,Grid.ID,youtube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR