NOVA.id - Kabar pemotongan masa tahanan musisi kondang Ahmad Dhani tersiar.
Permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (13/03) diterima.
Melansir dari Youtube Official iNews, masa tahanan suami Mulan Jameela yang semula 1,5 tahun berkurang menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga : Yuk, Ikuti #DoItWithOats Competition dan Menangkan Hadiah Jalan-Jalan ke Bangkok
Perkara Ahmad Dhani ini diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 diubah oleh hakim.
Namun, majelis hakim banding tetap memerintahkan agar Ahmad Dhani mendapat hukuman.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Pasalnya, pentolan Dewa 19 ini didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial termasuk vlog.
Melansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku baru mendengar kabar pengurangan masa tahanan dari media.
"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media, cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," terang Hendarsam Marantoko.
Baca Juga : Meski Nikah Tanpa Resepsi, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Awet 20 Tahun Berumah Tangga
Rencananya Hendarsam dan tim akan mengonfirmasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya dilakukan konferensi pers.
"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi).
Jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," pungkasnya.
Baca Juga : Pakar Ekspresi Baca Reino Barack Hanya Turuti Keinginan Syahrini, Ramalan Inces Dominan Jadi Nyata?
Ahmad Dhani sempat menuliskan kegundahan hatinya di balik jeruji besi Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Pasalnya, Ahmad Dhani ditahan 30 hari meski sudah mengajukan banding.
Kini, usai banding Ahmad Dhani dikabulkan, masa tahanannya berkurang 6 bulan dari vonis sebelumnya. (*)
Source | : | tribunnews,Grid.ID,youtube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR