Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu, karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.
"Itu adalah teknis, artinya bank punya perundang-undangan khusus," ujarnya.
Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo.
Baca Juga : Menikah di Selandia Baru, Femmy Permatasari Tampil Cantik dengan Gaun Putih dan Mahkota
Ade juga telah mengecek ke Polsek Gedeg terkait laporan adanya kasus kejahatan perbankan.
"Apabila korban merasa dirugikan silakan melapor ke pihak polisi. Laporan itu berbentuk delik aduan. Kalau sudah ada laporan, kami baru bisa melakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Suhartoyo juga mengakui, bila dirinya belum melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga : Fakta-Fakta Syahrini Sebelum Dinikahi Reino Barack, Skandal Cinta hingga Terancam Dipenjara!
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR