NOVA.id - Saat berkendara, tak jarang kita melihat polisi melakukan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam razia tersebut, polisi biasanya akan menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Bukan sekadar memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak tepat dengan aturan juga bisa menyebabkan kita kena tilang, lho!
Baca Juga : Tren Minum Jus Seledri di Pagi Hari Tengah Viral, Segera Kenali 6 Manfaat Ampuh Minuman Ini untuk Kesehatan
Karenanya, untuk menghindari tilang, tentunya ada beberapa hal yang harus kita siapkan.
Misalnya, menaati keharusan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan kelengkapan berkendara di jalan raya, seperti helm standar SNI, kaca spion kiri dan kanan, dan menaati peraturan yang ada.
Peraturan yang tak kalah penting, kita juga harus memerhatikan soal ketetapan plat motor yang bisa saja membuat kita kena razia bahkan kena tilang polisi.
Baca Juga : Ingin Jual Mobil? Dua Mobil Bekas Ini Paling Dicari di Pasaran dengan Harga Jual Tinggi
Sebut saja seperti plat nomor yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Padahal, modifikasi plat nomor ini sebetulnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, lho!
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas, maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Baca Juga : Kini Jadi Bangsa yang Disiplin dan Tepat Waktu, Jepang Ternyata Pernah Super Santai, lho!
Tujuh jenis plat nomor kendaraan yang bisa menyebabkan kita kena razia hingga tilang polisi adalah:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Baca Juga : Terungkap, Ini Alasan Mengapa Brenton Tarrant Pilih Lakukan Serangan Teror Penembakan di Selandia Baru
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
Baca Juga : Blak-blakan, Ashanty Bongkar Kelakuan Aurel di Rumah hingga Jadi Sorotan Warganet! Memangnya Seperti Apa?
Voir cette publication sur Instagram
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Nah, apakah plat motor Sahabat NOVA ada yang memiliki kriteria-kriteria barusan?
Baca Juga : Terungkap, Putri Diana Lebih Yakin Pangeran Harry Bisa Jadi Raja Ketimbang Pangeran William, Mengapa?
Kalau ada, yuk segera ganti dan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan sekadar agar tak kena razia atau tilang polisi, namun sebagai perempuan dan warga negara yang baik, kita harus selalu mengikuti aturan yang berlaku, bukan? (*)
Source | : | tribunnews,Grid.id |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR