Sebut saja seperti plat nomor yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Padahal, modifikasi plat nomor ini sebetulnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, lho!
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas, maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Baca Juga : Kini Jadi Bangsa yang Disiplin dan Tepat Waktu, Jepang Ternyata Pernah Super Santai, lho!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | tribunnews,Grid.id |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR