Steve mengaku hanya mengkonsumsi sebanyak 8 gram dari narkoba yang dibawanya.
Karena kepemilikan kokain tersebut, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steve mengaku narkoba miliknya tersebut dibawanya dari Belanda pada September tahun lalu.
Baca Juga : Naik MRT di Jam Sibuk, Kaki Perempuan Ini Terjebak di Antara Peron
Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR