Berdasarkan klarifikasi dari 7 terduga pelaku pengeroyokan, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan 3 tersangka utama.
Mengutip dari Kompas.com, ketiganya adalah FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan 3 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum Audrey dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Baca Juga : Artis FTV Ini Meninggal karena Kanker Lidah, Benarkah Makanan dan Minuman Panas Jadi Penyebabnya?
Anwar juga menegaskan jika saat menjalani pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
3 tersangka yang merupakan pelajar SMA ini terancam dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR