"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Namun karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, maka hukum akan diselesaikan dengan mengacu pada sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk menyelesaikan kasus ini. (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR