NOVA.id – Kasus bullying pelajar SMP berinisial AU terus berkembang. Pihak kepolisian bilang karena diduga mengeroyok, tersangka bullying terancam penjara 3 tahun 6 bulan.
Seperti dilaporkan Aceng Mukaram dari NOVA, pernyataan itu terungkap dalam jumpa pers bersama terduga pelaku Rabu (10/4) di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat.
“Karena semua pelaku adalah anak-anak, pasal yang kita terapkan adalah pasal 81 UU Perlindungan Anak, ayat penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, atau di bawah 7 tahun,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Baca Juga : Sindir Artis yang Jenguk Audrey, Nikita Mirzani Banjir Dukungan dari Warganet!
Anwar Nasir juga menyebut, selama dilakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.
“Kita tidak bisa melakukan penahanan, tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD,” tambah Anwar Nasir.
Menurut Anwar Nasir, hukuman pidana 3 tahun 6 bulan itu dikenakan karena kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan, sesuai hasil visum yang dikeluarkan RS Mitra Medika.
Baca Juga : Kabarkan Kondisi Terkini Kasus Pengeroyokan Pontianak, Ifan Seventeen: Audrey Minta Mukanya Tidak Diblur
Ancaman hukuman itu sesuai dengan sistem peradilan anak di bawah usia 18 tahun, sehingga dilakukan diversi.
Artis diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Karena dilakukan diversi, pendampingan juga diberikan kepada pelaku dan korban.
Baca Juga : Biasa Tampil Cetar, Syahrini di Rumah Cuma Pakai Kaos saat Tunggu Suami Pulang!
“Pendampingan juga dilakukan dengan orangtua, bapak, kemudian juga dari KPPAD. Kita terus berkerjasama dengan (lembaga) perlindungan anak. Karena ini, baik korban dan tersangka, sama-sama anak-anak,” kata Anwar Nasir.
Sementara itu, di depan ruangan Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Anwar Nasir mengungkapkan, ketiga tersangka mengakui melakukan peganiayaan, tetapi tidak secara bersama-sama.
“Dalam waktu yang berbeda (juga). Tersangka pertama, lalu lanjut tersangka kedua. (Korban) lari, lalu dengan tersangka ketiga,” jelas Anwar Nasir.
Baca Juga : Terjerat Narkoba, Artis FTV Agung Saga Mengaku Jadi Pecandu Sejak 2015 Demi Jaga Stamina
Saat ini, kasus bullying tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ya, semoga proses hukum ini menjadi pelajaran buat semua. (*)
Penulis | : | Muhamad Yunus |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR