Tak cuma itu, daya lekat tinta untuk pemilu pun juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Baca Juga : Tak Perlu Bingung, 5 Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah Ini Ampuh Bersihkan Tinta Ungu Usai Pemilu
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, tertulis pada BAB II Pasal 5 ayat 3 bahwa,
"Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya".
Baca Juga : Agus Yudhoyono: Ibu Beberapa Kali Alami Kesulitan Bernapas
Yang membuat tinta pemilu memiliki daya lekat sempurna adalah senyawa perak nitrat. Namun, penggunaan senyawa ini berisiko pada kesehatan sehingga digunakan bahan alami yang tak kalah bagusnya.
KOMENTAR