Unggahan dari Erin menjadi barang bukti dari laporan yang dilakukan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai masalah ini, polisi akan memanggil pihak pelapor, terlapor dan saksi.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini baik Erin maupun Andre Taulany belum mau angkat bicara mengenai laporan tersebut.
Pihak keamanan rumah Andre mengatakan pasangan suami istri itu juga pergi meninggalkan rumah sejak Minggu (21/04) pagi.
"Enggak ada, bapak dari pagi sudah pergi. Sabtu Minggu kan untuk keluarga," kata petugas keamanan, Ambar Tulesi, saat ditemui Bintaro Sektor 2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga : Istri Andre Taulany Dipolisikan, Humas Polda Metro Jaya Buka Suara
Source | : | Instagram,bangka pos |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR