Penanganan kasus secara hukum pun bisa dilanjutkan berdasarkan laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
Caleg DPR RI 2019-2014 daerah pemilihan DIY ini melihat ada lagi hal yang patut diamati oleh pihak penyidik dari aktivitas Instagram Erin tersebut.
"Digital evidence ini juga mencatat bahwa setelah ada postingan yang kini dilaporkan ke kepolisian, karena terindikasi ada tindak pidana tersebut, ternyata ada si pemilik akun konon masih bisa mem-post aktivitasnya di salah satu rumah makan," kata Roy.
Baca Juga : Tuai Sorotan, Begini Jawaban Bijak Anak Mayangsari Saat Dikomentari Wajahnya Mirip Almarhum Adi Firansyah
Erin Taulany dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, atas dugaan pencemaran nama baik atas unggahan di Instagram Story yang dinilai merendahkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Suryo Tanggapi Kasus Peretasan Instagram Erin Taulany
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR