Malik juga menjelaskan jika sampai sosok Rian tak ditemukan, maka proses pidana Vanessa Angel dan para mucikarinya seharusnya tak bisa dilanjutkan.
Pasalnya unsur pidana dalam kasus tersebut dianggap tak sempurna.
"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.
Baca Juga : Resmi Jadi Mertua Muzdalifah, Ayah Fadel Islami Komentari Perbedaan Usia Anak dan Mantunya
Ia juga menemukan fakta lain perihal sosok Rian.
Awalnya disebutkan jika Rian merupakan pengusaha tambang di Lumajang.
Namun, fakta di lapangan justru berkata lain.
"Dia (Rian) kan katanya pengusaha tambang pasir di Lumajang. Nah pernah suatu waktu, Bupati Lumajang mengumpulkan para pengusaha tambang pasir, dan menanyakan soal Rian ini. Katanya, tidak ada nama Rian di Lumajang itu," bebernya. (*)
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR