Untuk itu berulang kali, tersangka merayu istrinya untuk mengugurkan kandungannya, tapi istri tersangka selalu menolak, hingga akhinya anaknya lahir.
Kendati demikian kelahiran anaknya ini tidak disambut baik oleh tersangka.
"Istrinya sendiri sempat mengaku akan menikah dengan selingkuhannya jika tidak dinikahi, namun karena cemburu, pelaku pun terpaksa menikahi pacar yang kini jadi istrinya, dan semenjak anaknya lahir pelaku sempat melakukan penganiayaan kepada korban yang masih 1,5 bulan," katanya.
Baca Juga : 16 Tahun Menikah Beda Keyakinan, Ari Sihasale Tak Pernah Absen Temani Nia Zulkarnaen Sahur
Atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 4 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya meninggalnya KQS menyisakan duka bagi ibu kandung korban, pasalnya anak pertamanya meninggal dunia disebabkan dianiaya oleh suaminya hingga meninggal dunia.
Ketika itu ST mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian yang sebenarnya, meskipun ia sempat kaget ketika mendapati anaknya sudah tidak bernapas persis disamping suaminya yang tengah tertidur.
Baca Juga : Sampai Tuai Komentar Anak Tiri, Kelakuan Fadel Islami pada Muzdalifah di Ranjang Terungkap
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR