NOVA.id - Steve Emmanuel kini tengah menjalani hari-harinya di balik dinginnya sel tahanan.
Sempat mengalami stress, Steve Emmanuel juga mengalami keracunan makanan di penjara sebanyak dua kali.
Aktor tampan ini mengungkapkan kondisi penjara yang tak higienis membuatnya keracunan makanan hingga jatuh sakit.
Baca Juga : Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor
"Saya sakit dua kali, keracunan makanan dan demam, mungkin karena hujan panas lalu hujan, panas hujan dan lain-lain," ungkap Steve Emmanuel seperti dikutip via Tribunnews pada Kamis (09/05).
"Saya di tempat yang tidak higienis, kalau rumah kan sangat bersih," imbuhnya.
Beruntung, Steve Emmanuel tak hanya mendapatkan jatah makanan dari penjara.
Baca Juga : Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Sesekali sang adik, Karenina Sunny menjenguknya dengan membawakan makanan sisa dari rumah.
Sebelumnya, Karenina Sunny kerap membawakan ayam goreng dan pizza kegemaran kakaknya, namun Steve Emmanuel melarang dengan alasan berhemat.
Steve Emmanuel justru berpesan pada adiknya untuk membawakan makanan sisa dari rumah.
Baca Juga : Kenakan Piyama Tidur, Luna Maya Berjoged di Depan Raffi Ahmad hingga Direkam Eko Patrio
"Masakan rumah kegemaran Steve, ini memang dia yang suka makan setiap hari.
Jadi saya bawakan ke sini, ini tumis toge tahu dan lain-lain, dan mie," ujar Karenina Sunny seperti dikutip via Kompas.com.
"Apa yang saya makan saya selalu bilang ke Mbak (asisten rumah tangga) 'sisakan makanan saya mau jenguk buat kakak saya," pungkas Karenina Sunny.
Baca Juga : 2 Tahun Tak Bertemu Anak, Tsania Marwa Kini Tuntut Harta Gono-Gini pada Atalarik Syach
Baca Juga : ART Nyelonong Masuk Saat Keluarga Syahrini Minum Teh, Reaksi Incess Tak Terduga!
Tak main-main, saat keracunan makanan, Steve Emmanuel sampai demam tinggi dan harus dirawat di rumah sakit.
Steve Emmanuel ditangkap pada akhir Desember dengan alat bukti narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisapnya.
Mantan pasangan Andy Soraya ini didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. (*)
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR