Kepada pihak berwajib, F menyebut ia memiliki dendam yang ingin dibalaskan.
Nahas, saat membalaskan dendamnya tersebut, F justru salah sasaran.
Mobil yang ia bakar bukanlah mobil milik orang yang selama ini punya masalah dengannya.
Baca Juga: Cantiknya Tampilan Perdana Meghan Markle Usai Cuti Melahirkan, Intip yuk!
F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.
Dihadapan petugas, pelaku juga mengakui perbuatannya telah membakar mobil tersebut dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran.
Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara. (*)
KOMENTAR