NOVA.id – Ifan Seventeen dan perempuan bernama Citra Monica yang kedapatan tengah bersamanya saat digerebek di sebuah apartemen di kawasan Bandung, dilaporkan oleh suami Citra ke Polrestabes Bandung.
Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2019 lalu dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi dan diungkapkan langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung Iptu Tuti saat dihubungi awak media, Selasa (11/06).
Tuti juga mengatakan, pihak terlapor sudah menjalani visum terkait pelaporan yang dilayangkan suami Citra tersebut.
“Terlapor pun dua orang juga sudah kita undang dan sudah kita lakukan visum. Tinggal kita tunggu hasil visum saja bagaimana nanti hasilnya,” ungkap Tuti.
Sehingga pihaknya kini memang tengah fokus menunggu hasil visum dari Ifan dan Citra agar bisa menindaklanjuti kasus ini lebih dalam lagi.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR