NOVA.id - PPDB Online 2019 diselenggarakan di 7 Provinsi yaitu Jawa Tengah, Lampung, DIY Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta.
Selain itu, terdapat 40 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDB Online 2019.
Di DKI Jakarta, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini memiliki berbagai jalur sebagai berikut.
Baca Juga: Suka Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor? Lakukan Ini Agar Anak Aman dan Nyaman
1. Inklusi
PPDB Online jalur inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Jalur ini disarankan untuk melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
Jadi, jika anak memiliki kebutuhan khusus dapat mengikuti jalur ini.
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko
PPDB Online jalur afirmasi ditujukan untuk calon PPDB yang diisi anak panti asuhan, anak supir Jaklinko dan pemilik kartu pekerja.
Anak asuh panti yang tercatat di dalam KK Panti, anak yang tercatat di dalam KK Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan anak yang tercatat di Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko berhak mengikuti jalur ini.
Sayangnya, anak asuh panti hanya berlaku untuk Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Camilan Nikmat Rendah Lemak Buat Kamu Si Emotional Eater
3. Prestasi
PPDB Online jalur prestasi ini berlaku untuk anak yang juara 1,2,3 di tingkat internasional, nasional, dan provinsi DKI Jakarta.
Prestasi yang diraih tersebut haruslah 2 tahun terakhir.
Jika anak kita berprestasi, daftarkan saja di jalur ini.
Baca Juga: Curhat di Instagram, Taeyeon SNSD: Saya Berjuang Melawan Depresi!
4. Zonasi
Kuota yang disediakan untuk PPDB Online jalur zonasi adalah 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.
Aturan zonasi pada PPDB 2019/2020 dapat orang tua lihat di daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.
Jadi, ini akan membuat anak sekolah dekat dari rumah!
Baca Juga: Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS, Menteri Susi Turut Bereaksi
5. Afirmasi Zonasi
PPDB Online jalur afirmasi zonasi ini ditujukan bagi anak asuh panti, anak pemegang Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko.
Peserta harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam Kartu Keluarga.
Sama-sama dekat dengan jarak rumah, namun ini ditujukan pada kalangan tidak mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Duduk Terlalu Lama Bisa Picu Penyakit Jantung, Begini Cara Tepat Menguranginya
6. Non Zonasi
Berbeda dengan zonasi, peserta PPDB Online jalur non zonasi tidak akan bersekolah di area dekat rumah.
Bagi anak yang ingin sekolah jauh dari rumah, bisa memilih opsi ini.
PPDB Online 2019 jalur non zonasi ini diadakan 3 tahap.
Baca Juga: 9 Alasan Perempuan Pilih Jalin Hubungan dengan Pria yang Lebih Tua
7. Afirmasi Non Zonasi
Jika anak asuh panti, anak pemegang Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko ingin sekolah di tempat yang lebih jauh, dapat memilih opsi ini.
Sesuaikan saja dengan prestasi yang anak miliki tetapi pastikan kuota masih ada.
Tuntut ilmu sampai ke mana pun.
8. Luar DKI
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
Wilayah sekitar DKI seperti Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang atau peserta pindahan luar kota dapat mengikut jalur ini.
Siapapun bisa bersekolah di DKI Jakarta, ayo siapkan diri ikuti PPDB Online 2019! (*)
KOMENTAR