NOVA.id - Aktor Steve Emmanuel yang tertangkap atas kasus narkoba kembali menjalani persidangan pada Senin (17/06).
Setelah ditangkap pada akhir tahun lalu dan menjalani sejumlah persidangan, Steve sempat dibayangi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal ini dikarenakan cukup besarnya barang bukti yang ditemukan dari tangan Steve saat penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Jadi Istri ke-2 Sunan Kalijaga, Heidy Sunan: Kalau Benar Saya Mundur
Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu dengan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92.04 gram beserta alat hisapnya.
Setelah menjalani persidangan kemarin, sepertinya ada sedikit rasa lega yang bisa diungkapkan oleh pengacara Steve Emmanuel.
Atas usaha yang dilakukan tim kuasa hukum dari Steve, kini tututan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati tak lagi membayanginya.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Titi Kamal Bagikan Foto Wefie yang Diambil Seekor Monyet
Pasalnya jaksa penuntut umum telah mengungkapkan tuntutannya terhadap Steve Emmanuel dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
"Ya gugur (dakwaan hukuman mati), makanya yang tadi saya bilang Alhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati," ucap Firman saat ditemui usai mendampingi Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Ternyata tak hanya tuntutan hukuman selama 13 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Steve membayar denda sebesar 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Menanti Sang Istri Lahiran, Tommy Kurniawan Unggah Momen Manis: Allah Senantiasa Menyertaimu
Putusan ini sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didakwakan kepada Steve Emmanuel.
Sedangkan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati yang disangkakan kepada Steve telah gugur dalam persidangan.
Karena Steve tidak terbukti sebagai pengedar.
Baca Juga: Temukan Video Saat Usianya 4 Tahun, Penampilan Ashanty Curi Perhatian! Mirip Arsy?
Namun, tim kuasa hukum dari Steve masih akan terus mengupayakan agar kliennya bisa melakukan rehabilitasi dan berusaha mendatangkan para saksi untuk menguatkan pembelaannya tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR