Pasalnya jaksa penuntut umum telah mengungkapkan tuntutannya terhadap Steve Emmanuel dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
"Ya gugur (dakwaan hukuman mati), makanya yang tadi saya bilang Alhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati," ucap Firman saat ditemui usai mendampingi Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Ternyata tak hanya tuntutan hukuman selama 13 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Steve membayar denda sebesar 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Menanti Sang Istri Lahiran, Tommy Kurniawan Unggah Momen Manis: Allah Senantiasa Menyertaimu
Putusan ini sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didakwakan kepada Steve Emmanuel.
Sedangkan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati yang disangkakan kepada Steve telah gugur dalam persidangan.
Karena Steve tidak terbukti sebagai pengedar.
Baca Juga: Temukan Video Saat Usianya 4 Tahun, Penampilan Ashanty Curi Perhatian! Mirip Arsy?
Namun, tim kuasa hukum dari Steve masih akan terus mengupayakan agar kliennya bisa melakukan rehabilitasi dan berusaha mendatangkan para saksi untuk menguatkan pembelaannya tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR