Vanessa dituntut atas perbuatannya menyebarkan konten asusila atas kasus prostitusi online yang sebelumnya menjeratnya.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penutut umum ini satu bulan lebih berat dari mucikari lainnya yang telah menjalani persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Titi Kamal Bagikan Foto Wefie yang Diambil Seekor Monyet
Namun demikian, Vanessa Angel tetap berharap segera bisa dibebaskan dari hukuman yang dijalaninya saat ini.
Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel pun telah menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya.
"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa Angel kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," ungkap Milano dikutip dari Kompas.com. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR