NOVA.id - Vanessa Angel kembali menjalani persidangan atas kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun yang lalu.
Vanessa Angel ditangkap atas dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/01) dan ditahan di Polda Jatim.
Pada sidang pertama, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sempat Terancam Hukuman Mati, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Buat Pengacara Steve Emmanuel Bersyukur
Setelah menjalani beberapa kali persidangan kini jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel selama enam bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan di sidang lanjutan yang digelar pada Senin (17/06).
Hal ini diungkapkan karena Vanessa terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pernah Ditalak Lewat Telepon, Tata Janeeta Ungkap Alasan Gugat Cerai Mehdi Zati Lagi
Vanessa dituntut atas perbuatannya menyebarkan konten asusila atas kasus prostitusi online yang sebelumnya menjeratnya.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penutut umum ini satu bulan lebih berat dari mucikari lainnya yang telah menjalani persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Titi Kamal Bagikan Foto Wefie yang Diambil Seekor Monyet
Namun demikian, Vanessa Angel tetap berharap segera bisa dibebaskan dari hukuman yang dijalaninya saat ini.
Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel pun telah menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya.
"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa Angel kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," ungkap Milano dikutip dari Kompas.com. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR