"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/06).
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi pada tahun 2017 lalu.
Ijazah tersebut ternyata diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Menikah Siri dengan Brotoseno, Angelina Sondakh Masih Kangen Adjie Massaid: Dia yang Bimbing Saya
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sehari ditahan, Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatannya.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Jakarta Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Dinas Lingkungan Hidup Angkat Bicara
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR