"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com Selasa, (25/06).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.
Baca Juga: Haru, Pasangan Ini Rela Menikah Darurat di Hadapan Sang Nenek yang Terbaring di Rumah Sakit
Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.
Baca Juga: Bau Ikan Asin Kian Memanas, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok Atas Sindiran Galih Ginanjar
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR