Ya pelakunya lepas karena dari jaksa menilai belum cukup bukti," ujar Donny.
Meski demikian, pada pertengahan Juni lalu Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Dari kasus itu, seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan penampung korban perempuan dijadikan tersangka.
Dari penangkapan itu pula, polisi menyerahkan tujuh warga China ke pihak imigrasi untuk dideportasi karena menyalahi aturan visa.
"WNA itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis, tapi malah melangsungkan pernikahan," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga lokal, dia telah beberapa kali mengirim perempuan ke China.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR