Namun, berapa jumlahnya masih diselidiki.
Tersangka itu, lanjut Donny, diancam dengan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Donny juga berharap, pemerintah daerah tak menyepelekan fenomena kawin kontrak dan mengimbau warganya agar tak mudah diiming-imingi janji oleh orang tak dikenal.
"Bagaimana memberi penyuluhan ke warga karena di saat kami mengimbau dan memproses hukum, warga sendiri rentan dibujuk ke sana, mudah diming-imingi," ujarnya. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman Kompas.com dengan judul Pengakuan Mon, Perempuan Indonesia yang Dijual ke China untuk Dikawinkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR