NOVA.id - Bisnis kosmetiknya laris manis, Ashanty ternyata digugat oleh rekan bisnisnya.
Tak tanggung-tanggung, Ashanty telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi bahkan menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Bebas, Ini Unggahan Foto Pertama Vanessa Angel yang Tersenyum Bahagia
Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.
Baca Juga: Ruben Onsu Harus Bayar Denda Demi Temui Istri dan Anak di Singapura! Ada Apa?
Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi.
Baca Juga: Luna Maya Foto Bareng Faisal Nasimuddin, Komentar Melaney Ricardo Jadi Sorotan
Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Deretan Foto Detik-Detik Vanessa Angel Bebas: Tampil Cantik hingga Dipeluk Seseorang di Dalam Mobil
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR