Dalam kesempatan itu, Ranny juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selau pemilik akun YouTube.
Ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Berlinang Air Mata, Fairuz A Rafiq Resmi Laporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | YouTube,Grid.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR