Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Reservasi dan Perlindungan Satwa Liar tahun 1992 yang melarang perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Orang-orang yang melanggar hukum bisa dijerat 4 tahun penjara atau denda tidak lebih dari 40.000 Baht.
Pada acara tersebut terlihat pengisi acara lain memakan kerang raksasa yang ditangkap oleh Lee Yeol Eum secara ilegal dalam episode tersebut.
"Tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerang raksasa adalah spesies satwa liar yang dilindungi. Meski kesalahan telah terjadi dan ditayangkan, kasus ini harus diteruskan ke Korea Selatan untuk secara resmi memberi tahu mereka.
Tindakan harus segera diambil," jelas Dr Thon Thamrongnawasawat, seorang ilmuwan kelautan dari Universitas Kasetsart yang sangat terlibat dalam konservasi laut.
Narong mengatakan, jika tim produksi tidak memberi tahu petugas taman nasional tentang lokasi mereka ketika merekam perburuan makanan laut yang dilindungi.
KOMENTAR