Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa Nuril pada Jumat (05/07).
Baca Juga: Kecil tapi Glamor, Harga Tas Luna Maya Saat OOTD di Jepang Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibatnya, Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Muhamad Yunus |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR