NOVA.id - Kasus pelecehan seksual di Indonesia semakin meluas dan semakin banyak menimpa sahabat kita.
Kasus terakhir yang bahkan sempat viral adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril, di mana dirinya menjadi korban dari kasus pelecehan seksual dari atasan tempatnya bekerja.
Namun, sayangnya, pihak hukum tidak memihaknya, malah menjadikannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan menggunakan senjata UU ITE.
Baca Juga : 4 Hal yang Mesti Diketahui Tentang Nyepi, Dari Upacara Melasti Hingga Ritual Omed-omedan
Sebagai perempuan, korban pelecehan seksual pula, apa yang menimpa Baiq Nuril memang sangat tidak adil.
Karenanya, kita perlu mengetahui lebih lanjut cara-cara hadapi ancaman pelecehan seksual agar tidak terjerumus dikiriminalisasi dan malah berbalik menjadi pelaku, padahal kita adalah korban!
Memang, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, kasus pencabulan pada tahap verbal seperti yang dialami Baiq Nuril sudah sangat banyak, namun tidak diseimbangi dengan sistem hukum kita.
“Bahkan korban perkosaan saja masih sulit, karena beban pembuktian ada pada korban. Korban pelecehan yang kemudian akan didalami, misalnya dianggap memancing (pelaku) atau enggak? Menurut kami, itu bagian dari reviktimisasi terhadap korban,” kata Sri.
Baca Juga : Curahan Hati Rini Zaelani, Kakak Syahrini yang Beda Ibu untuk Pernikahan Inces dan Reino Barack
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR