Setelah dilaporkan, akhirnya Meldi disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Tak tinggal diam, Meldi pun ikut melimpahkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan.
Alhasil empat bulan kemudian Dewi Perssik juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Baca Juga: Sering Pamer Berlian dan Kekayaan, Tak Disangka Ponsel Barbie Kumalasari Seperti Ini
Menurut kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, Dewi Perssik telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Informasi ini ia dapatkan setelah dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Hal ini tentunya juga diketahui oleh Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya.
Baca Juga: Mid Year Festival Lazada: Belanja Asyik dengan Diskon Hingga 99 Persen
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR