"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rey dan Pablo pada Kamis, (11/07) kemarin guna mencari barang bukti terkait kasus video ikan asin namun hasilnya nihil.
Akibatnya, polisi kini telah menangkap Rey dan Pablo.
"Kenapa kami lakukan penangkapan salah satunya itu (barang bukti video) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (11/07).
"Kemudian di rumahnya kami geledah, sudah tidak ada semua alat-alatnya, bersih, kameranya pun enggak ada semuanya, bersih," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Canggih, Ini Satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang Miliki Detektor Kerusakan Otak Dini
Source | : | Gridpop.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR