NOVA.id - Jauh sebelum kasus narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa, rupanya mantan suami Tessa Kaunang tersebut pernah masuk bui karena kasus penipuan.
Pada November 2015 lalu, Sandy ditangkap atas dugaan kasus penipuan karena bisnis batu bara abal-abal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menegaskan bahwa Sandy Tumiwa ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, Jakarta, pada Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 07.00 WIB tadi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Pisah Rumah dengan Sang Istri, Nagita Slavina: Kapan? Ngarang!
"Ya, menangkap artis Sandi Tumiwa atas dugaan kasus penipuan. Dia mengaku bisnis batubara," tutur Krishna saat dijumpai tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy diamankan berdasarkan tiga laporan tahun 2012 silam. Salah satu laporan yang paling santer terdengar berasal dari pedangdut Annisa Bahar.
Sandy Tumiwa menjadi salah satu pendiri PT. CSM Bintang Indonesia, perusahaan bodong yang menawarkan bisnis investasi beromset miliaran Rupiah.
Bisnis curang itu terkuak pada tahun 2012 silam, ketika pedangdut Annisa Bahar melaporkan kerugiannya atas bisnis yang dijalani Sandy.
Sudah diduga, bisnis itu adalah bisnis fiktif yang merugikan banyak orang.
"Dia (Sandy) menawarkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar. Bisnisnya abal-abal lah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Baca Juga: Ditemani Suami Bulenya, Anggun C Sasmi Pulang Kampung ke Kroya untuk Nyekar Makam sang Ayah
Menurut penjelasan pihak kepolisian, Sandy dan rekannya terus-menerus membujuk korban untuk menyetorkan sejumlah uang, dengan investasi miliaran sebagai imbalannya.
Namun nyatanya, uang dengan nominal besar itu, digunakan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan investasi yang dijanjikan nihil.
"Kemudian orang-orang itu diminta menjadi member lagi. Uangnya setelah terkumpul dimainkan untuk Forex atas nama dia (Sandy) sendiri," kata Krishna Murti.
Atas kasus ini, Sandy Tumiwa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan tuntutan di atas 5 tahun penjara," ujar Krishna Murti.
Baca Juga: Terungkap! Putri Diana dan Pangeran Charles Harus Dibujuk Keluarga Saat Menuju Altar Pernikahan
Sandy Tumiwa sempat melarikan diri ke Bandung ketika dimintai pertanggungjawabannya atas kasus penggelapan dan penipuan berkedok investasi bodong.
Namun, hal ini dibantah Sandy Tumiwa. Ia mengatakan jika ia tak melarikan diri, melainkan ia pergi ke rumah sakit.
"Saya kemarin di rumah sakit. Saya juga habis nikah. Saya harus kasih tahu mertua juga, makanya saya ke Bandung, sehari, bukan melarikan diri," kata Sandy saat dijumpai tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) malam.
Baca Juga: Tak Cuma Konten Pornografi dan Asusila, Rey Utami dan Pablo Benua Ketahuan Gelapkan Puluhan STNK
Setelah bebas dari kasus penipuan ini, Sandy Tumiwa kembali terjerat kasus narkoba dan tengah menjalani sidang pertamanya pada Kamis (11/07/19) kemarin.(*)
KOMENTAR