Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris.
Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah). (*)
KOMENTAR