NOVA.id - Steve Emmanuel baru menjadi sidang vonis hakim yang menjeratnya atas kasus narkoba pada Selasa (16/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel bisa bernapas lega setelah vonis hukuman mati yang menghantuinya selama ini tak diberikan padanya.
Seperti apa perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya lolos dari hukuman mati?
1. Barang Bukti Kokain 92,04 gram
Steve Emmanuel ditangkap pada akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 21 Desember.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti kokain sebesar 92,04 gram.
Diketahui Steve membawa kokain dari Belanda sebesar 100 gram.
Steve telah mengonsumsi barang tersebut sebanyak 8 gram sehingga barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 92,04 gram.
Baca Juga: Peruntungan Tiap Zodiak Saat Gerhana Bulan: Aquarius Sedang Beruntung, Aries Lebih Sensitif
2. Terancam hukuman mati
Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.
Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, dinilai tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.
Steve pun diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu dia juga mendapatkan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Kesaksian mantan istri
Andi Soraya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.
Andi melakukan hal tersebut karena desakan dari putranya bersama Steve, Darren Starling.
Dalam persidangan, Andi Soraya pun mengungkapkan masa lalu saat dirinya mengenal Steve Emmanuel.
Dengan kesaksian dari Andi Soraya tersebut diharapkan Steve bisa direhabilitasi.
4. JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 13 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Usianya Capai 73 Tahun, Ahmad Albar Punya Istri Muda dan Anak yang Menggemaskan
5. Vonis 9 tahun penjara dari hakim
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa sebulan yang lalu.
Kini Steve kembali harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Steve Emmanuel dijerat dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Sudah Lama Putus, Rezky Aditya Baru Beberkan Perlakuan Agnez Mo Padanya saat Pacaran
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap hakim ketua Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Vonis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim pun masih memberi waktu untuk Jaksa dan Steve untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan selama 7 hari.
Baca Juga: Wah, 50 Traveler Menemukan Cinta Sejati Mereka di Pesawat lo, Tertarik?
Jika tak ada tanggapan maka kedua belah pihak dianggap menerima putusan yang telah diberikan. (*)
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR